KPK Dalami 'Uang Ngopi' di Kasus Dana Hibah Kemenpora

Aditya Pratama
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Sebelumnya, pada persidangan lanjutan kasus dugaan dana hibah Kemenpora untuk KONI, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku menerima uang dari Sekjen KONI nonaktif Ending Fuad Hamidy sebesar Rp2 juta.

Ulum mengaku, menerima uang tersebut setelah tidak sengaja bertemu dengan Ending di suatu tempat. Saat bertemu, Ulum lalu 'menodong' Ending dengan meminta sejumlah uang yang disebutnya 'uang untuk ngopi'.

Setelah mendapatkan uang tersebut, Ulum lalu membagi-bagikan uang tersebut kepada dua anak Imam tanpa sepengetahuan mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
4 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
4 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
4 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal