KPK Dalami 'Uang Ngopi' di Kasus Dana Hibah Kemenpora

Aditya Pratama
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Sebelumnya, pada persidangan lanjutan kasus dugaan dana hibah Kemenpora untuk KONI, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku menerima uang dari Sekjen KONI nonaktif Ending Fuad Hamidy sebesar Rp2 juta.

Ulum mengaku, menerima uang tersebut setelah tidak sengaja bertemu dengan Ending di suatu tempat. Saat bertemu, Ulum lalu 'menodong' Ending dengan meminta sejumlah uang yang disebutnya 'uang untuk ngopi'.

Setelah mendapatkan uang tersebut, Ulum lalu membagi-bagikan uang tersebut kepada dua anak Imam tanpa sepengetahuan mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Selain KPP Jakut, KPK juga Geledah Kantor Ditjen Pajak

Nasional
3 jam lalu

Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Nasional
5 jam lalu

Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Rekaman CCTV hingga Uang Asing

Nasional
7 jam lalu

Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR: Siapa pun yang Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal