Firly menyampaikan peran KPK pada pembangunan IKN merupakan bagian dari tindak lanjut yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai koridor KPK dalam strategi nasional pencegahan korupsi.
"Ini tentu seiring dengan amanat Perpres sebagai penjabaran pencegahan tindak pidana korupsi yang kita kenal dengan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Maka rencana pembangunan ibu kota negara juga harus segaris dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019," tutur Firli.