KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nur Khabibi
KPK mengungkapkan masih menerima informasi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama lebaran yang salah satunya digunakan untuk mudik. (Foto: Istimewa)

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," kata dia.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Budi menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Nasional
3 hari lalu

Kemhan dan TNI Siapkan Efisiensi BBM: Batasi Kendaraan Dinas-Terapkan 4 Hari Kerja

Kaltim
6 hari lalu

Gubernur Kaltim Minta Maaf, Anggaran Mobil Dinas Kini Dialihkan untuk Kebutuhan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal