KPK Duga Dadan Tri Yudianto Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA

Arie Dwi Satrio
KPK menduga Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dia pun ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Arie Dwi Satrio)

Sebagian tersangka telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara dan denda yang berbeda. Belakangan, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

19 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

1 hari lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal