KPK menduga Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dia pun ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Arie Dwi Satrio)
Sebagian tersangka telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara dan denda yang berbeda. Belakangan, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini.