KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap RPTKA Pakai Rekening Kerabat

Nur Khabibi
Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto diduga menerima hasil uang hasil suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menggunakan rekening kerabatnya. (Foto: Nur Khabibi)

Adapun, Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang pada 2010.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Budi menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
13 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Simak Infonya di Sini!

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal