KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap RPTKA Pakai Rekening Kerabat

Nur Khabibi
Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto diduga menerima hasil uang hasil suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menggunakan rekening kerabatnya. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS) diduga masih menerima uang hasil pemerasan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Bahkan, dia diduga meneria uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. 

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026). 

Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset. 

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Nasional
3 bulan lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
7 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
12 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal