JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor jenis Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berasal dari kasus korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Adapun, kasus ini masih diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
"KPK menyita kendaraan-kendaraan, itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Meski telah disita KPK, Tessa menyebut, motor tersebut belum dibawa penyidik ke Jakarta. Statusnya kini masih dipinjam-pakaikan ke politikus Golkar tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," tuturnya.
Tessa menuturkan, jika aset yang dipinjam-pakaikan itu nantinya dialihkan maka akan ada sanksi yang menunggu. Bahkan, hal itu terancam kegiatan merintangi sebuah penyidikan.
"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," ucap Tessa.