KPK Duga Rafael Alun Cuci Uang Gratifikasi Lewat Bisnis Panti Pijat

Ariedwi Satrio
KPK mengantongi informasi adanya dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang mengalir untuk modal bisnis panti pijat. (Foto: Antara)

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat dengan pasal pencucian uang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
48 menit lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

12 jam lalu

KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Jubir: Asap Fogging Terdeteksi Sistem Pemadam Otomatis

1 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal