KPK: Dugaan Korupsi di PT PP Rugikan Negara Rp80 Miliar

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero tahun anggaran 2022-2023. Berdasarkan hitungan sementara, perkara itu merugikan negara Rp80 miliar.

"Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Dia menuturkan, penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka.

"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan ini berlaku sejak 11 Desember 2024 hingga enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal