Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan ini berlaku sejak 11 Desember 2024 hingga enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," ucapnya.