KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Rutan dan Lapas di Bandung

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Yaya terbukti bersalah telah melakukan korupsi terkait usulan dana perimbagan daerah RPABN Perubahan tahun 2018. Atas perbuatannya Yaya harus mendekam selama enam tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

"Yaya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," ungkapnya.

KPK berharap dari para terpidana tersebut masyarakat dan para penyelenggara negara untuk menjauhi tindak pidana korupsi. Karena akan merugikan rakyat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
2 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
7 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
11 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
11 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal