KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Rutan dan Lapas di Bandung

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rutan dan lapas di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan eksekusi itu dilakukan setelah terpidana mendapatkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya melalui pesan singkat, Rabu (13/3/2019).

Terpidana yang pertama adalah Gatot Rachmanto. Dia menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dia dieksekusi ke Rutan Klas I Bandung.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan, Gatot dieksekusi ke Rutan Klas I Bandung," ujarnya.

Kedua, narapidana Eka Kamaludin selaku mantan konsultan dalam kasus usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eka divonis pidana penjara empat tahun. Adapun, Eka dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal