JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rutan dan lapas di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan eksekusi itu dilakukan setelah terpidana mendapatkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya melalui pesan singkat, Rabu (13/3/2019).
Terpidana yang pertama adalah Gatot Rachmanto. Dia menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dia dieksekusi ke Rutan Klas I Bandung.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan, Gatot dieksekusi ke Rutan Klas I Bandung," ujarnya.
Kedua, narapidana Eka Kamaludin selaku mantan konsultan dalam kasus usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eka divonis pidana penjara empat tahun. Adapun, Eka dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.