KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Rutan dan Lapas di Bandung

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ungkapnya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, Eka telah membayar denda sebesar Rp158 juta. "Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," ucapnya.

Terpidana yang ketiga adalah mantan anggota DPR RI, Amin Santono. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Amin divonis bersalah telah melakukan korupsi pada usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P).

Sehingga, hakim menjatuhkan hukuman kepada Amin dengan pidana penjara delapan tahun. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Amin dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiski," ungkap Febri.

Yang terakhir, narapidana Yaya Purnomo selaku kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, (Kemenkeu). Yaya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan pidana penjara 6 tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
46 menit lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diterbangkan ke Jakarta usai Kena OTT KPK

Nasional
14 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
23 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
2 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal