KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Rutan dan Lapas di Bandung

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ungkapnya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, Eka telah membayar denda sebesar Rp158 juta. "Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," ucapnya.

Terpidana yang ketiga adalah mantan anggota DPR RI, Amin Santono. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Amin divonis bersalah telah melakukan korupsi pada usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P).

Sehingga, hakim menjatuhkan hukuman kepada Amin dengan pidana penjara delapan tahun. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Amin dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiski," ungkap Febri.

Yang terakhir, narapidana Yaya Purnomo selaku kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, (Kemenkeu). Yaya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan pidana penjara 6 tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
21 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
1 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal