KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Rutan dan Lapas di Bandung

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ungkapnya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, Eka telah membayar denda sebesar Rp158 juta. "Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," ucapnya.

Terpidana yang ketiga adalah mantan anggota DPR RI, Amin Santono. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Amin divonis bersalah telah melakukan korupsi pada usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P).

Sehingga, hakim menjatuhkan hukuman kepada Amin dengan pidana penjara delapan tahun. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Amin dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiski," ungkap Febri.

Yang terakhir, narapidana Yaya Purnomo selaku kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, (Kemenkeu). Yaya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan pidana penjara 6 tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 jam lalu

Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Digeledah, Ini Kata KPK

12 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Anak Buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ini yang Disita

12 jam lalu

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

15 jam lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal