KPK Eksekusi Mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.

Terpidana Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Sementara dalam perkara sama, juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.

Omarsyah juga dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata Ali.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
4 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
4 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
6 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal