KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Kamis (24/6/2021). (Foto: Antara)

Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat 

Nasional
7 jam lalu

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA

Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal