KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Kamis (24/6/2021). (Foto: Antara)

Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB Bogor, Sasar Rumah Anak Buah Nusron Wahid

2 hari lalu

KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita

2 hari lalu

Nusron Wahid soal Anak Buah Kena OTT KPK: Kami Hormati Apa yang Diproses

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal