KPK Gandeng PPATK Lacak Transaksi Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK gandeng PPATK melacak transaksi pungutan liar di Rutan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK butuh bantuan PPATK lantaran pungli tersebut diduga menggunakan pihak ketiga.

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).

Ali masih belum mendapat laporan total nilai transaksi terkait dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK. Berdasarkan temuan Dewas, dugaan penerimaan pungli mencapai Rp4 miliar. 

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ungkap Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Jubir: Asap Fogging Terdeteksi Sistem Pemadam Otomatis

2 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

2 hari lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

3 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal