KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Suap Proyek Kutai Timur

Okezone
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri (Foto: iNews/Riezky Maulana)

Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), MUS; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), SUR. Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ASW, serta dua pihak swasta rekanan proyek, AM dan DA.

Dalam perkara ini, Bupati Kutai Timur dan istrinya diduga menerima uang sebesar Rp2,65 miliar dari rekanan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan pada Juni 2020.

Uang itu diterima bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kutim, MUS; Kadis PU Kutim, ASW; dan Kepala BPKAD Kutim, SUR.
Sebelumnya, masing-masing mereka juga diduga pernah menerima Rp100 juta dari rekanan sebagai THR, pada Mei 2020. ISM juga disebut pernah mendapat tambahan uang Rp125 juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di Pilkada 2020.

Diduga, terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atasnama tersangka MUS. Terdapat juga aliran uang sebesar Rp200 juta yang mengalir ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
11 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
12 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
13 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal