Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), MUS; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), SUR. Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ASW, serta dua pihak swasta rekanan proyek, AM dan DA.
Dalam perkara ini, Bupati Kutai Timur dan istrinya diduga menerima uang sebesar Rp2,65 miliar dari rekanan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan pada Juni 2020.
Uang itu diterima bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kutim, MUS; Kadis PU Kutim, ASW; dan Kepala BPKAD Kutim, SUR.
Sebelumnya, masing-masing mereka juga diduga pernah menerima Rp100 juta dari rekanan sebagai THR, pada Mei 2020. ISM juga disebut pernah mendapat tambahan uang Rp125 juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di Pilkada 2020.
Diduga, terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atasnama tersangka MUS. Terdapat juga aliran uang sebesar Rp200 juta yang mengalir ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan.