KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepri, Dokumen Anggaran Disita

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto:iNews.id/Ilma de Sabrini)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Basirun selaku subernur Kepri, Abu Bakar dan Kock Meng dari pihak swasta. Nurdin diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar sebagai pihak swasta yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Nurdin juga diduga tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya yakni 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi, 30 dolar Hongkong, dan 5 euro. Selain itu, KPK menemukan uang Rp132.610.000 di rumah Nurdin. KPK juga menyita Rp3.737.240.000,00 dari Nurdin.

Atas perbuatannya, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
1 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
4 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal