Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Basirun selaku subernur Kepri, Abu Bakar dan Kock Meng dari pihak swasta. Nurdin diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar sebagai pihak swasta yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Nurdin juga diduga tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya yakni 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi, 30 dolar Hongkong, dan 5 euro. Selain itu, KPK menemukan uang Rp132.610.000 di rumah Nurdin. KPK juga menyita Rp3.737.240.000,00 dari Nurdin.
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.