KPK Geledah Kantor Kemenag Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung KPK (dok. ilustrasi)

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.

Pencegahan dilakukan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK

Nasional
3 bulan lalu

KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih

Nasional
2 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal