KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim terkait Kasus Suap Dana Hibah

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. 

"Iya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan penggeledahan saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024). 

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2022 lalu. Penyidik hendak melengkapi bukti terkait penanganan perkara tersebut.

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujarnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. 

Tiga tersangka lainnya adalah Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS, mantan Kades Jelgung Kabupaten Sampang berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.

KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

9 jam lalu

KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

12 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

15 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal