KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK. (Foto: Istimewa)

Dalam perkara yang sama, sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Dalam giat tersebut, KPK menyita dokumen, uang, tas hingga jam. 

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025). 

Tessa belum menjelaskan jumlah uang yang disita dari giat tersebut.

"Nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik," ujarnya.

Diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

22 jam lalu

Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

22 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Tiba di Gedung Merah Putih Bersama Barang Bukti Tong Penyimpan Uang

23 jam lalu

OTT Bupati Klaten: KPK juga Tangkap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi, Diduga terkait Suap Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal