JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Agung Sucipto. Agung merupakan kontraktor yang diduga sebagai penyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fiktri menuturkan, tim penyidik menggeleda dua lokasi dalam pengembangan kasus ini. Selain rumah Agung, tim penyidik juga mendatangi Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.
Ali mengungkapkan, dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini.
"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Selain Nurdin, diduga sebagai penerima yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.