KPK Geledah Rumah Rektor Unila di Lampung terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Arie Dwi Satrio
Rektor Unila, Karomani (KRM) di KPK. Penggeledahan dilakukan di rumah KRM untuk mencari bukti kasus suap calon penerimaan mahasiswa baru di Unila

Pihaknya pun berjanji akan segera menyampaikan update penggeledahan di rumah Karomani di Lampung.

"Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan di Universitas Lampung. Ruangan yang digeledah yakni, ruang rektorat; ruang kantor fakultas hukum; ruang kantor fakultas kedokteran; serta ruang fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP).

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik dari beberapa lokasi tersebut. Dokumen dan data elektronik tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
6 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
6 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
8 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal