Meski begitu, Taufik menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," ujarnya.
KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026.