JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, bisa mengubah identitas. Padahal, Paulus merupakan tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan.
"Ini yang kami juga tidak habis pikir, orang yang sudah ditetapkan tersangka dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) ternyata masih ada bisa dilakukan perubahan nama seperi itu," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Dia mengungkap, aparat penegak hukum sebenarnya sudah berhasil menangkap Paulus Tannos di luar negeri. Namun, Tannos tak bisa dibawa ke Indonesia untuk diproses hukum.
Sebab, Paulus Tannos sudah mengubah identitasnya dan berganti kewarganegaraan. Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami perubahan identitas Paulus Tannos.
KPK sedang melacak pihak yang membantu Paulus Tannos untuk mengubah identitas. Sebab, menurut Ali, pengubahan identitas seseorang tidak mudah, apalagi sudah masuk dalam DPO.
"Nah ini yang terus kami dalami dan analisis ya, apakah pengubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya, karena mengubah nama enggak segampang yang kita bayangkan," ujar Ali.
Diketahui, KPK telah mengajukan kembali red notice untuk Paulus Tannos ke Kepolisian Internasional (Interpol). KPK mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos dengan nama Thian Po Tjin.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.