KPK Heran soal Syarat Delegasi di Kasus Gazalba Saleh: Padahal Majelis Hakimnya Sama dengan Sidang SYL

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024). (Foto MPI).

Ia menilai adanya perbedaan pandangan putusan berkaitan dengan syarat delegasi ini membuat kekacauan dalam sistem peradilan.

"Karenanya kami sepakat bahwa pertimbangan putusan yang dilakukan lewat putusan sela itu cenderung berpotensi merusak atau menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
3 jam lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Nasional
6 jam lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Nasional
6 jam lalu

Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal