Ia menilai adanya perbedaan pandangan putusan berkaitan dengan syarat delegasi ini membuat kekacauan dalam sistem peradilan.
"Karenanya kami sepakat bahwa pertimbangan putusan yang dilakukan lewat putusan sela itu cenderung berpotensi merusak atau menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.