KPK Heran soal Syarat Delegasi di Kasus Gazalba Saleh: Padahal Majelis Hakimnya Sama dengan Sidang SYL

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024). (Foto MPI).

"Dalam perkara lain termasuk (perkara) SYL yang senyatanya ditangani oleh majelis yang sebenarnya mirip hanya ditukarkan ketua dan anggotanya," katanya.

Ia menilai adanya perbedaan pandangan putusan berkaitan dengan syarat delegasi ini membuat kekacauan dalam sistem peradilan.

"Karenanya kami sepakat bahwa pertimbangan putusan yang dilakukan lewat putusan sela itu cenderung berpotensi merusak atau menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

3 hari lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

3 hari lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

3 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal