KPK Putuskan Banding Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh dari Tahanan

Riyan Rizki Roshali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan. Keputusan itu usai para pimpinan KPK menggelar rapat.

“KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Dia menilai hakim yang mengadili kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut juga mengadili kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di dua perkara tersebut, kata Ghufron, hakim telah mengeluarkan putusan sela yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Bakan, hakim telah memvonis Lukas Enembe bersalah atas perkara korupsi.

“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi Gazalba Saleh. Hakim menyatakan sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba tidak lanjut ke pembuktian pokok perkara dan memerintahkan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
37 menit lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

12 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

13 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

14 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal