KPK Ingin Tambah SDM Penyelidik dari Unsur BPKP, PPATK dan OJK

Ilma De Sabrini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Foto: Antara)

Untuk mengisi kekosongan penyelidik yang akan menjadi penyidik, kata Agus, pihaknya telah menyurati sejumlah instansi seperti BPKP, PPATK, OJK untuk mengisi kekosongan itu.

"Untuk mengisi penyelidik yang kosong kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga lingkungan hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik-kan bisa," ucapnya.

Hingga saat ini, KPK memiliki 119 penyelidik, 106 penyidik terdiri atas 48 penyidik pegawai tetap KPK dan 56 penyidik berasal dari Polri dan 2 Penyidik PNS serta 78 penuntut umum.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
2 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
2 hari lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
4 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal