KPK Ingin Tambah SDM Penyelidik dari Unsur BPKP, PPATK dan OJK

Ilma De Sabrini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Foto: Antara)

Untuk mengisi kekosongan penyelidik yang akan menjadi penyidik, kata Agus, pihaknya telah menyurati sejumlah instansi seperti BPKP, PPATK, OJK untuk mengisi kekosongan itu.

"Untuk mengisi penyelidik yang kosong kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga lingkungan hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik-kan bisa," ucapnya.

Hingga saat ini, KPK memiliki 119 penyelidik, 106 penyidik terdiri atas 48 penyidik pegawai tetap KPK dan 56 penyidik berasal dari Polri dan 2 Penyidik PNS serta 78 penuntut umum.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Nasional
2 hari lalu

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Polisi Usut Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Fitnah Jubir KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal