KPK Inginkan Setya Novanto Divonis Maksimal

Antara
Setya Novanto. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan eKTP Setya Novanto (Setnov).

"Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa lembaganya sudah cukup yakin dengan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan Setnov. "Kami cukup yakin ketika di persidangan kami sudah sampaikan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP ini," ungkap Febri.

Bahkan, kata Febri, KPK meyakini bahwa peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara KTP-e sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Lebih signifikan Setya Novanto kami duga dibanding tiga terdakwa sebelumnya. Oleh karena itu kami harap nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal tetap sekali lagi penjatuhan vonis adalah kewenangan dari hakim tentu tidak tepat kalau KPK bicara terlalu jauh soal itu," tuturnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal