JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni pada 22 Maret 2024. Sahroni akan diminta keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijdawalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan (Aham Sahroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Atas permintaan saksi tersebut, Ali meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni absen dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU SYL.