KPK Jebloskan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan bekas ajudan pribadinya, Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/3/2023).

Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta memvonis bersalah Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Keduanya dinyatakan terbukti telah menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas perbuatannya, Haryadi dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Haryadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto Budi Yuwono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 menit lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

45 menit lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

3 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

3 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal