KPK Jelaskan Alasan OTT Gubernur Bengkulu Bertepatan pada Masa Tenang Pilkada

Nur Khabibi
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. (Foto: ist)

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).

“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” sambung dia.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," ujar dia.

Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap

57 tahun lalu

Terseret Korupsi Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli: Amplop Dikembalikan Sebelum OTT KPK

57 tahun lalu

PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT: Tanggung Jawab Pribadi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal