KPK Jelaskan Alasan OTT Gubernur Bengkulu Bertepatan pada Masa Tenang Pilkada

Nur Khabibi
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Minggu (24/11/2024) yang bertepatan pada masa tenang pilkada

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu. Pelapor disebut tidak tahu terkait status Rohidin di Pilkada 2024.

"KPK mendapatkan informasi pada Jumat 24 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku sekda Provinsi Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," kata Alex. 

Alex menjelaskan, dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat, diamankan delapan orang. 

Alex melanjutkan, dalam penangkapan ini pihaknya juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

15 jam lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

5 hari lalu

Ditangkap di Rumdin! KPK Sita Emas hingga Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo, Nilai Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah

5 hari lalu

Kadernya Kena OTT, PDIP Dukung Proses Hukum Etik Suryani asal Bukan Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal