Heboh Gubernur Bengkulu Pakai Rompi Polantas saat OTT, KPK Beri Penjelasan

Riyan Rizki Roshali
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat mengenakan rompi Polantas (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -KPK menetapkan Gubernur BengkuluRohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Penangkapan Rohidin sempat dihebohkan dengan penampakannya menggunakan rompi Polantas.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dibantu oleh polisi. Pengunaan rompi Polantas merupakan bentuk kamuflase menghindari amuk massa.

"Dalam rangka kamuflase," katanya, Minggu (24/11/2024).

Dia menyebut massa sempat mengetahui informasi mengenai pergerakan dari Rohidin yang terkena OTT.

"Supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga HP

2 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

3 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal