KPK Jerat Kepala Dinas PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Suap Proyek

Nur Khabibi
KPK menetapkan tiga anggota DPRD, Kepala Dinas Kabupaten OKU, dan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Ogan Komering Ulu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar, Sabtu (15/3/2025). 

Enam tersangka tersebut di antaranya, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. 

"Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
14 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
14 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Internasional
15 jam lalu

Geger! Pelaku Penembakan Massal di Brown University AS Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal