KPK Jerat Kepala Dinas PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Suap Proyek

Nur Khabibi
KPK menetapkan tiga anggota DPRD, Kepala Dinas Kabupaten OKU, dan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Ogan Komering Ulu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar, Sabtu (15/3/2025). 

Enam tersangka tersebut di antaranya, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. 

"Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
6 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
10 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal