KPK Kembali Buka Penyidikan Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam, Identitas Tersangka Baru Dikantongi

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2017. Sejalan dengan itu, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara ini.

"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini  KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan penetapan tersangka baru terkait kasus korupsi pengolahan anoda logam tersebut. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan konstruksi utuh penyidikan baru perkara ini.

"Kami akan sampaikan kontruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," ungkap Ali.

Untuk menguatkan bukti dalam penyidikan baru perkara ini, KPK mulai memanggil para saksi. Para saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk tahun 2013-2015, Tato Miraza; Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM PT Antam tahun 2012-2018, Rajab.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

KPK Sita Uang Tunai saat OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Nasional
8 jam lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
13 jam lalu

Terungkap! OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait Suap Proyek

Nasional
13 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap Total 27 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal