KPK Kembali Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama karena Ada Pihak Halangi Penyidikan

Raka Dwi Novianto
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pengajuan penggeledahan juga telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Ali menegaskan penggeledahan kembali di kantor PT Jhonlin Baratama karena ada pihak yang diduga tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut. 

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.

"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
10 jam lalu

Terungkap! OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait Suap Proyek

Nasional
11 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap Total 27 Orang

Nasional
12 jam lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal