JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau akrab disapa Pakde Karwo. Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soekarwo sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada 21 Agustus 2019. Pemanggilan untuk pemeriksaan pada Rabu (28/8/2019) besok merupakan yang kedua.
"Saksi Soekarwo, dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu, 28 Desember," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/8/2019).
Febri menambahkan, KPK berharap pada pemanggilan kedua ini Soekarwo dapat datang dan memberikan keterangan yang benar. Keterangan Soekarwo dibutuhkan dalam penyidikan atas tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
KPK menduga Supriyono menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.