JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Stafsus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Kamis (29/1/2026). Ia merupakan salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, hari ini Kamis (29/1/2026), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Meski berstatus tersangka, Budi menyatakan yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan ini akan berfokus terhadap kerugian negara akibat perkara tersebut.
"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," sambung dia.