JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi. Barang-barang yang disita KPK dari mantan sekretaris MA itu merupakan bahan sandang.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kali ini penyidik KPK menyita tas dan sepatu yang diduga milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. "Terkait perkara dengan tersangka NHD dan kawan-kawan, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Namun sayangnya, Ali enggan menjelaskan detail termasuk nominal tas dan sepatu yang telah disita penyidik. Untuk waktu penyitaan, dia juga tidak menyebutkan kapan. "Penyitaan cukup bernilai ekonomis," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada Rabu, 10 Juni 2020 telah menyita beberapa barang bukti dari hasil penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Sebelum melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu meminta surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit kendaraan, uang, barang-barang elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara. Untuk diketahui, KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky yang buron selama kurang lebih 3 bulan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.