KPK Kembali Sita Barang Diduga Milik Nurhadi, Kali Ini Tas dan Sepatu

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara ini KPK juga menersangkakan eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra belum berhasil ditangkap alias buron.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dugaan penerimaan suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN. Nilai suap diduga Rp14 miliar. Selain itu ada suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT Rp33,1 miliar.

Selain menerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Dengan demikian jika diakumulasikan, uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rp46 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
10 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal