KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Jonathan Simanjuntak
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Khusus peran GH ini, memang dia mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan yang di dalamnya kemudian ada kesepakatan untuk mengamankan usaha dari si PT. BR dan salah satu pertemuannya bahkan di ruangan dia sendiri," tegas dia.

Atas perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.

KPK kemudian menahan Gatot untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus-14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

9 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

11 jam lalu

Mengejutkan! Revaldo Ditangkap Polisi saat Masih di Bawah Pengaruh Narkoba

15 jam lalu

Artis Revaldo Ditetapkan Tersangka usai Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal