"Khusus peran GH ini, memang dia mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan yang di dalamnya kemudian ada kesepakatan untuk mengamankan usaha dari si PT. BR dan salah satu pertemuannya bahkan di ruangan dia sendiri," tegas dia.
Atas perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.
KPK kemudian menahan Gatot untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus-14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.