KPK : Kerugian Negara dalam Kasus Kapal Angkut TNI AL di Kemhan Capai Puluhan Miliar

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012 -2018. Dari hasil penghitungan sementara, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kerugian keuangan negara tersebut bisa berkembang dalam proses penyidikan perkara ini.

"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) ya puluhan miliar, ya begitu ya. Yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

Ali menerangkan, kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan bukan masuk ke dalam pasal suap ataupun gratifikasi. Kasus ini, kata Ali, merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaannya.

"Jadi ini pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara, jadi bukan pasal suap, tapi pasal 2 dan pasal 3," kata Ali.

"Tentu ini butuh waktu yang panjang kalau kemudian pasal-pasal yang berhubungan dengan pasal 2 dan pasal 3, ini harus dipahami juga, karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsuenya dapat merugikan negara," sambungnya.

KPK mengaku butuh dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menguatkan dugaan kerugian negara terkait pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan tersebut. KPK melalui  Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP

"Itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggung jawabkan nantinya di hadapan majelis hakim, termasuk ahli yang berhubungan dengan kerugian negara, ahli menghitung kerugian negara, juga perlu ada proses yang panjang untuk menyelesaikan berkas perkara dengan pasal 2 dan pasal 3," urainya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau

Nasional
5 jam lalu

Ini Daftar 10 Orang yang Ditangkap dan Periksa KPK terkait OTT Gubernur Riau

Nasional
6 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Nasional
13 jam lalu

Terungkap! Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur hingga Dikejar KPK

Nasional
15 jam lalu

Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Serahkan Diri ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal