KPK Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo, Ajukan Kasasi

Riyan Rizki Roshali
Jubir KPK Ali Fikri memastikan akan mengajukan kasasi atas kasus Rafael Alun (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam atas vonis banding yang diterima Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. KPK resmi mengajukan kasasi untuk memastikan penyitaan aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berjalan optimal.

“KPK berkomitmen untuk mengembalikan aset-aset hasil korupsi dan TPPU yang dinikmati para koruptor, termasuk Rafael Alun Trisambodo, kepada negara melalui asset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Upaya hukum kasasi diajukan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

KPK menyoroti vonis banding yang diterima Rafael, di mana sejumlah aset yang sebelumnya disita dikembalikan. Tim Jaksa KPK yakin bahwa aset-aset tersebut, termasuk rumah di Simprug Golf, merupakan hasil korupsi Rafael.

“Keputusan pengembalian aset keluarga Rafael, seperti rumah di Simprug Golf XV No. 29, menunjukkan inkonsistensi. Hakim sebelumnya menyatakan seluruh aset Rafael berasal dari korupsi, namun kemudian diputuskan untuk dikembalikan,” kata Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal