Lebih lanjut, Mungki menjelaskan bahwa baju ini merupakan barang sitaan pada saat persidangan dalam perkara Librator El Arif. Adapun, duduk perkara yang disidang adalah Perhutani di Semarang.
Berdasarkan pantauan iNews.id, kemeja tersebut memiliki warna dasar gelap dengan corak terang di seluruh bagiannya. Lalu terdapat kerah pada bagian atas baju.
Sebagai informasi, KPK akan melelang barang tersebut bersamaan dengan beberapa barang lainnya pada 11 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan di 13 KPKNL.
Tertarik membeli?