JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melelang barang rampasan koruptor secara serentak di 13 daerah pada Juni 2025 mendatang. Adapun, pada lelang periode Januari-Maret 2025, lembaga antirasuah telah melelang barang senilai Rp53 miliar dan langsung disetor ke kas negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, lelang akan digelar secara serentak melalui KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot),KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot), dan KPKNL Bekasi (1 Lot) pada Rabu, 11 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id.
Selain itu, lelang juga akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) pukul 10.00 WIB, melalui tautan yang sama.
"Kegiatan ini bertujuan untuk kembali menawarkan aset-aset yang belum terjual pada lelang sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/5/2025).
Adapun aset yang belum terjual dalam lelang periode Januari-Maret 2025 mayoritas terdiri atas properti mewah dan barang bernilai tinggi, seperti:
1. 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.
2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.
3. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.
Barang lainnya, seperti:
4. 1 tas Louis Vuitton
5. 1 handphone Apple
6. 2 handphone Oppo
7. 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris
8. 6 sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam
9. 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)
10. 4 tea kettle merk Fashion Kitchen
11. 3 tas kerja Tumi warna hitam
12. 6 set sendok garpu Elegant
13. 1 tas wanita Loup Noir
14. 1 tas selempang Gucci warna coklat
15. 1 unit server Network Attached Server abu-abu
16. 5 unit Tableau berbagai jenis
17. 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc
Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).