Pelunasan yakni 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Lelang bakal dilaksanakan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta.
Imam Nahrawi merupakan terpidana suap pengurusan proposal dana hibah KONI. Hakim juga menyatakan Imam menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.