KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Ira divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum

Video
8 hari lalu

Presiden Prabowo Rehabilitasi Kasus Dirut ASDP Ira Puspadewi CS

Nasional
8 hari lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
8 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Pak Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal