KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan (SK) rehabilitasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi. SK tersebut akan diserahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). 

Nantinya, surat tersebut menjadi dasar KPK membebaskan Ira cs dari rumah tahanan (rutan). 

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran (Ira) dari rutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025). 

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum

Video
57 menit lalu

Presiden Prabowo Rehabilitasi Kasus Dirut ASDP Ira Puspadewi CS

Nasional
10 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
12 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Pak Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal