JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Kusno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Hakim Kusno menganggap petitum yang diajukan termohon tidak beralasan secara hukum.
"Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya," ucap Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Tim kuasa hukum Irfan sebelumnya mempermasalahkan penyelidik yang menangani perkara ini. Dia menuding penyelidik bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemohon menggunakan dasar putusan praperadilan atas nama mantan Ketua BPK Hadi Purnomo.
Tetapi Kusno menegaskan bahwa putusan tersebut sudah dibatalkan putusan Mahkamah Agung sehingga tidak bisa dijadikan alasan hukum. Kusno menolak petitum pemohon atas status penyidik.
"Saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan atas pemohon berupa berita acara. Sehingga penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan MK," kata Hakim Kusno.